KOTAWARINGIN TIMUR - Massa bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Hagatang Kalimantan Tengah, menghancurkan pos Security milik PT Bangkit Usaha Mandiri (PT BUM), yang dibangun diatas lahan milik masyarakat Transmigrasi Desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Massa yang terdiri dari pemilik lahan tersebut, masyarakat Desa Waringin Agung yang berjumlah sekitar 100 orang didampingi LSM Betang Hagatang, hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, mendatangi pos Security tersebut dan menghancurkannya.
"Aksi Spontanitas masyarakat Desa Waringin Agung dengan kurang lebih Massa 100 Orang mendatangi pos yang dibuat oleh PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang dibangun diatas lahan milik masyarakat, " kata Karliansyah kepada media ini, Jumat (26/01).
Kehadiran ratusan massa tersebut adalah ungkapan emosi yang sudah tidak terbendung karena PT BUM sudah mengambil dan menanam dilahan mereka dan sudah berproduksi namun tidak ada itikad baik kepada masyarakat, sehingga pada hari ini Kamis 26 Januari 2023 berbondong bondong menghancurkan pos keamanan yang dibuat oleh PT BUM tersebut.
Sebelumnya masyarkat desa Waringin Agung sudah membuat laporan tertulis kepada pemerintah Pusat dan Desa juga kepada penegak hukum Pusat dan Daerah atas penyerobotan lahan Transmigrasi desa Waringin Agung sampai saat ini oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, masih tidak jelas laporan Masyarakat yang dikuasakan kepada LSM Betang Hagatang Kalimantan Tengah.
Sedangkan Laporan dari pusat sudah ditindak lanjuti dari Komnas HAM RI dan sudah ada penyelesaian MOU dari PT. BUM dan LSM Betang Hagatang Kalteng yang isinya “ Bahwa PT BUM memberikan CSR kepada Desa Waringin Agung “ dan kesepakatan ini ditanda tangani oleh pihak PT BUM melalui Penasehat Hukumnya dan pihak Masyarakat diwakili dari kuasa yaitu Ketua LSM Betang Hagatang Kalteng dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh Tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Kalang Pemerintah Kotawaringin Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dimediasi oleh Komnas HAM RI.
"Pengrusakan ini buntut kekecewaan masyarakat desa Waringin Agung, atas tidak dilaksanakannya kesepakatan itu, " ungkap Ketua LSM Betang Hagatang ini.
Karliansyah, SH, menegaskan kembali bahwa kesepakatan ini sudah diajukan oleh Desa waringin Agung kepada PT BUM namun PT BUM tidak pernah merealisasikan dari MOU tersebut.
Untuk itu, dalam waktu dekat Masyarakat Desa Waringin Agung akan minta ketegasan Penegakan Soprimasi Hukum kepada Kejaksaan Negri sampit untuk segara melakukan penegakan Hukum atas penyerobotan Lahan Transmigrasi desa Waringin Agung.
Apabila Kejaksaan Negeri Sampit tidak melakukan penegakan Hukum maka Masyarakat Desa Waringin Agung akan berbondong – bondong menduduki kantor Kejaksaan Negeri Sampit.
"Kami akan kembali melakukan aksi, minta ketegasan dari PN Sampit, terkait penyerobotan lahan masyarakat yang telah dilakukan oleh pihak PT BUM, " tegas pria berambut gondrong ini kepada massa.